Rabobank Internasional Indonesia Sudah Sah Secara Hukum

Rabobank Internasional Indonesia Sudah Sah Secara Hukum

Senin, 28 Juli 2008 - 11:51 wib
Sumber : Okezone
(foto: ist)

JAKARTA - Penggabungan Rabobank, Hagabank, dan Bank Hagakita menjadi PT Rabobank Internasional Indonesia (RII) kini telah sah secara hukum.

Pengesahan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia (BI) nomor 10/43/kep.GBI/2008 tertanggal 24 Juni 2008 dan SK Menhukham SK AHU-44499 AH.01.02 tahun 2008 tertanggal 24 Juli 2008. Integrasi ini yang bermula dari aksi akusisi Rabobank atas Hagabank dan Bank Hagakita pada awal 2007. Penggabungan ini merupakan salah satu realisasi kepatuhan terhadap kebijakan kepemilikan tunggal dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan pembenahan struktur perbankan tahun 2010.

"Merger ini merupakan hasil kerja keras tiga bank dan kerja sama erat dengan instansi yang berwenang," ujar Presiden Direktur PT Rabobank Internasional Indonesia Tony Costa, di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Senin (28/7/2008).

Merger ini lanjutnya, bisa menyatukan pengalaman serta pengetahuan lokal Hagabank dan Bank Hagakita dengan apa yang dimiliki Rabobank Grup, di tingkat global. "Baik dari segi pengetahuan maupun ukuran perusahaan," imbuhnya.

Tony juga berharap, Rabobank bisa menjadi bank internasional nomor satu di Tanah Air. Modalnya, jumlah kantor cabang di Indoensia yang mencapai 94 kantor dan sekira 1.700 karyawan, dengan total nilai aset gabungan hampir mencapai Rp10,2 triliun atau sekitar USD1,1 miliar.

Hingga Mei 2008, total aset Rabobank tercatat Rp4,12 triliun dan total aset Hagabank Rp4,76 triliun, dan Bank Hagakita Rp1,7 triliun.

Dari segi pendanaan Rababonk mencatat Rp1 triliun, Hagabank Rp4,2 triliun, Bank Hagakita Rp1,1 triliun. Dari sisi anding, Rabobank mencatat Rp2,55 triliun, Bank Hagakita Rp2,55 triliun, dan Bank Hagakita Rp1,17 triliun. Net profit Rabobank tercatat Rp17,8 miliar, Hagabank Rp11 miliar, dan Bank Hagakita Rp4 miliar. (rhs)

Tidak ada komentar: